Monday, February 4, 2013

pengertian general publik licence

PENGERTIAN GENERALPUBLIC LICENCE GPL singkatan dari General Public License, yaitu sebuah lembaga yang menangani suatu perlindungan terhadap software yang bersifat Open Source. Bisa juga dikatakan GPL adalah lembaga yang melindungi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dari pembuat software. GPL didirikan oleh FSF (Free Software Foundation ) yang merupakan suatu lembaga yang menyediakan wadah/tempat bagi para programmer handal yang membuat software yang bersifat Free dan Open Source. Dalam perjanjian GPL ini seseorang boleh mengkopi software tersebut, mengubah, memodifikasi, dan mendistribusikan kembali software tersebut dengan syarat bahwa nama penulis pertama dari program tersebut diikutkan,contohnya dapat dilihat disini

No comments: